Kembali ke Berita
Artikel

Lukah Gilo Desa Baru Resmi Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Nasional

7 kali dibaca Oleh Super Admin
Lukah Gilo Desa Baru Resmi Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Nasional

Kesenian tradisional Lukah Gilo yang berasal dari Desa Baru, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. Penetapan tersebut diumumkan pada ajang Malam Keagungan Melayu 2026 yang diselenggarakan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-69 Provinsi Jambi pada 6 Januari 2026.

Pengakuan ini menjadi kebanggaan bagi masyarakat Muaro Jambi, khususnya Desa Baru, karena Lukah Gilo merupakan salah satu warisan budaya yang memiliki nilai sejarah, kearifan lokal, dan telah diwariskan secara turun-temurun. Penetapan sebagai WBTB diharapkan dapat mendorong upaya pelestarian serta memperkenalkan budaya daerah kepada masyarakat yang lebih luas.

Komunitas Budayo Beladas Bersamo turut mengapresiasi pencapaian tersebut dan berkomitmen untuk terus melestarikan serta mempromosikan kesenian Lukah Gilo melalui berbagai kegiatan budaya, sehingga warisan budaya ini tetap terjaga dan dikenal oleh generasi sekarang maupun yang akan datang.

Bagikan artikel ini:

WhatsApp Facebook
Hubungi Admin